Fakultas Hukum Unhas melaksanakan Program Bina Desa di Desa Pitue Kec. Ma’rang Kab. Pangkep pada Jumat (10/3) dengan mengusung tema “Pencegahan Tindak Pidana Pemaksaan Perkawinan Anak”. Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Dekan Bid. Akademik dan Kemahasiswaan FH Unhas Prof. Dr. Maskun, S.H., LL.M. didampingi Ketua Panitia Bina Desa Muh. Djaelani Prasetya, S.H., M.H. dan dihadiri oleh Kepala Desa Pitue Muh. Nasrul Munir serta diikuti sekitar 60 peserta yang terdiri dari masyarakat, Satuan Kerja Perangkat Daerah, serta Tim Bina Desa Fakultas Hukum Unhas. Hadir sebagai Pemateri yakni Dosen FH Unhas M. Aris Munandar S.H., M.H.
Program ini merupakan program tahunan Unhas yang diselenggarakan oleh masing-masing Fakultas dan merupakan perwujudan dari implementasi Tridharma Perguruan Tinggi yang salah satu diantaranya adalah pengabdian kepada masyarakat. Unhas, khususnya Fakultas Hukum Unhas gencar melakukan sosialisasi mengenai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).Tindak pidana kekerasan seksual merupakan fenomena yang harus dicegah terutama yang berkaitan dengan pemaksaan perkawinan anak. Hal ini karena UU TPKS diatur mengenai ketentuan pidana terkait pihak yang membiarkan terjadinya perkawinan anak.