Fakultas Hukum Unhas mengikuti Final Meeting Advance Training of Trainers in The The Aplication of The Socio Legal Approach (ATTRACT) dan Penandatangan MoA dengan Leiden Law School di Universitas Brawijaya Malang pada Sabtu (11/3). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut kegiatan ATTRACT pada 21-27 Agustus 2022 yang salah satu agendanya adalah FGD para pimpinan Fakultas Hukum yang menjadi peserta ATTRACT. Fakultas Hukum Unhas mengirimkan 4 orang delegeasi yang hadir antara lain Dr. Ratnawati, S.H., M.H yang mewakili Dekan Fakultas Hukum Unhas, Andi Muhammad Aswin Anas, S.H., .M.H., Achmad Fahri Faqi, S.H., LL.M., Rafika Nurul Hamdani, S.H., LL.M yang merupakan alumni dari program ATTRACT.
Hasil FGD ini menghasilkan kesepakatan bahwa Sosio-Legal Studies merupakan bagian penting pada inovasi pembelajaran hukum. Untuk menjawab isu hukum melalui pendekatan interdisipliner. Kesimpulan hasil FGD itu pun ditindaklanjuti melalui MoA (Memorandum of Agreement) Antara 5 PTN di Indonesia antara lain Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, dengan Leiden Law School. MoA ini meliputi potensi kolaborasi dalam hal pendidikan, pengajaran, dan penelitian dalam pengembangan sosio-legal. Adapun ruang lingkup MoA ini antara lain pertukaran dosen dan/atau staf, pertukaran mahasiswa pascasarjana, pertukaran bahan, publikasi, dan informasi ilmiah, konferensi bersama dan program akademik dan kegiatan penelitian dan publikasi bersama. Sosio-Legal bukan hal baru di Unhas dan program ini akan menguatkan kolaborasi dengan semangat untuk lebih mengembangkan sosio-legal bersama Leiden Law School dan 4 PTN lainnya.
Seiring perkembangan ilmu pengetahuan, pendekatan penelitian dalam metode penelitian hukum pun mengalami kebaruan, yakni adanya pendekatan sosio legal, dimana pendekatan tersebut menggabungkan antara konsep pendekatan normatif dan empiris. Pendekatan sosio-legal telah membuka wawasan bahwa pemecahan masalah hukum bukan semata melalui kajian normatif atau empiris hukum. Sosio-legal juga diperlukan dalam menjawab isu hukum dengan perspektif yang lebih luas, termasuk dengan pendekatan interdisipliner. Dalam hal ini, sosio-Legal bukan tentang “Apakah metode ini merupakan metode yang wajib digunakan dalam penelitian hukum?” melainkan bahwa sosio-legal adalah payung untuk melakukan penelitian dalam menjawab isu hukum dengan lebih kaya perspektif.