Dalam rangka implementasi menjalankan fungsi advokasi hakim dan penyebarluasan anti Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim (PMKH), Komisi Yudisial bermitra dengan Fakultas Hukum Unhas untuk menyelenggarakan program Klinik Etik dan Advokasi (KEA) 2023 yang dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas Hukum Unhas, Kamis 27 Juli 2023.
Dalam sambutannya Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P menyampaikan bahwa “Program ini dirancang untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap PMKH yang kemudian diharapkan setelah memahami, maka peserta dapat menerapkan perilaku-perilaku yang mencegah terjadinya PMKH di kehidupannya sehari-hari. Hal tersebut sangatlah sejalan dengan program Kampus Merdeka Merdeka Belajar dari Kemendikbud Ristek yang meniktik beratkan pada pembelajaran diluar program studi melalui project based learning” Guru Besar Fakultas Hukum Unhas ini juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Komisi Yudisial yang terus mempercayakan Fakultas Hukum Unhas sebagai mitra penyelenggara KEA 2023.
Kegiatan KEA 2023 dihadiri oleh penghubung Komisi Yudisial RI wilayah Sulsel Bapak Yusuf, S.H., M.H. dan Rezky Amalia Syafiin, S.H., M.H. yang juga sebagai narasumber pada kegiatan kajian pertama dengan tema “Peran Komisi Yudisial dan Kemandirian Hakim”. Selain itu turut hadir pula Ketua Asosiasi Laboratorium Hukum Indonesia Prof. Dr. Juajir Sumardi, S.H.. M.H yang juga merupakan Kepala Laboratorium Fakultas Hukum Unhas, Ketua Klinik Hukum Dr. Sakka Pati, S.H., M.H., serta para mentor dan peserta Klinik Etik dan Advokasi Fakultas Hukum Unhas.
Kegiatan KEA 2023 Fakultas Hukum Unhas akan berlangsung hingga bulan September dengan berbagai macam kegiatan mulai dari kajian, laboratorium, hingga program pengabdian kepada masyarakat. Pserta KEA 2023 dari Fakultas Hukum Unhas berjumlah 25 orang dari Program Studi Sarjana Ilmu Hukum dan Sarjana Hukum Administrasi Negara. Para peserta akan mendapatkan benefit konversi SKS sebagai implementasi MBKM dari Fakultas Hukum Unhas dan juga berbagai benefit lainnya sesuai anggaran dari Komisi Yudisial pada tahun 2023.
Pasal 24B ayat (1) perubahan ketiga UUD 1945 mengamanatkan kewenangan kepada Komisi Yudisial sebagai lembaga negara yang memiliki wewenang dalam menjaga dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta perilaku hakim. Amanat UUD 1945 tersebut menyebutkan Komisi Yudisial selain mempunyai wewenang pengawasan juga memiliki wewenang pencegahan dalam kaitannya menjaga kehormatan dan keluhuran martabat serta perilaku hakim. Melalui perannya dalam melaksanakan tugas advokasi hakim, diharapkan Komisi Yudisial dapat melaksanakan tindakan yang benar-benar menjunjung tinggi harkat dan keluhuran martabat dalam rangka mewujudkan hakim yang bersih, jujur, dan profesional. Perlindungan terhadap hakim adalah mutlak, bukan semata untuk individu hakim tetapi jauh lebih penting lagi yakni menjaga kewibawaan peradilan dari perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.