Kuliah Umum Beban Pembuktian Dan Upaya Paksa Oleh Jaksa Penuntut Umum Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Kuliah Umum Beban Pembuktian dan Upaya Paksa oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Fakultas Hukum Unhas menggelar kuliah umum dengan tema "Beban Pembuktian dan Upaya Paksa oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi" yang merupakan bagian dari rangkaian perayaan Dies Natalis ke-72 Fakultas Hukum Unhas. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid di Ruang Moot Court Lt. 2 FH Unhas pada Kamis (4/4) dengan menghadirkan Dr. Muh. Asri Irwan, S.H., M.H, seorang Jaksa Pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sebagai pemateri. Kegiatan dibuka oleh Dekan FH Unhas Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P. dan dimoderatori oleh Muh. Djaelani Prasetya, S.H., M.H. yang merupakan Dosen dari Departemen Hukum Pidana. Kegiatan ini bertujuan untuk mendalami serta meningkatkan pemahaman tentang pentingnya beban pembuktian dan upaya paksa dalam menangani tindak pidana korupsi.

Kuliah umum ini diawali dengan pemaparannarasumber terkait kekayaan Indonesia, yang disertai dengan interaksi langsung dengan peserta. Terdapat berbagai aspek yang memengaruhi maraknya kasus korupsi, seperti keserakahan, kesempatan, dan kebutuhan. Pentingnya pembuktian dalam hukum acara pidana, termasuk beban yang dihadapi oleh Jaksa Penuntut Umum. Kuliah umum ini bukan hanya sekadar forum akademis, tetapi juga merupakan panggung untuk memperkuat komitmen bersama dalam memerangi korupsi. Diharapkan bahwa melalui pemahaman yang lebih mendalam tentang beban pembuktian dan upaya paksa, kita dapat menciptakan masyarakat yang lebih adil dan berintegritas.

Dalam sambutannya, Prof. Hamzah menyampaikan rasa bangga atas kehadiran Dr. Muh. Asri Irwan, S.H., M.H, sebagai pemateri, yang tak hanya datang sebagai tamu, namun kembali ke "rumah"nya di FH Unhas. Beliau mengungkapkan apresiasi atas kontribusi yang telah diberikan oleh pemateri dalam bidang hukum, khususnya dalam konteks pemberantasan korupsi di Indonesia melalui peran aktif di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Prof. Hamzah juga mengutarakan harapannya agar pemateri bersedia menjadi dosen praktisi di FH Unhas, mengingat visi dari Kementerian Pendidikan untuk mendekatkan mahasiswa dengan dunia praktisi. Prof. Hamzah menekankan pentingnya topik ini karena berkaitan langsung dengan hak hidup banyak orang dan menggarisbawahi bahwa hal ini dapat dipengaruhi baik dari faktor internal maupun eksternal. Beliau berharap materi yang disampaikan hari ini dapat menjadi pelengkap bagi pengetahuan yang diberikan oleh dosen di dalam kelas.