Kuliah Tamu Dekan Fakultas Hukum Ugm Dahliana Hasan, S.h., M.tax., Ph.d. Di Fakultas Hukum Unhas Mengenai Pajak Karbon

Kuliah Tamu Dekan Fakultas Hukum UGM Dahliana Hasan, S.H., M.Tax., Ph.D. di Fakultas Hukum Unhas mengenai Pajak Karbon

Fakultas Hukum Unhas menyelenggarakan Kuliah Tamu dengan menghadirkan Narasumber Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Dahliana Hasan, S.H., M.Tax., Ph.D. dengan topik ”Tantangan Penerapan Pajak Karbon di Indonesia”. Kegiatan dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P. dan berlangsung di Baruga Prof. Dr. Baharuddin Lopa, S.H. FH Unhas pada Rabu (31/8) serta dikuti hingga lebih dari 300 Mahasiswa Program Sarjana dan Magister baik dari FH Unhas maupun fakultas lain. Bertindak sebagai Moderator yakni Ketua Prodi Sarjana Ilmu Hukum Unhas Dr. Maskun, S.H., LL.M.

Penerapan pajak karbon ini mencerminkan polluter pays principles, karena olluter menanggung full of social cost, artinya ada cost internalization, dimana pajak dikenakan terhadap harga barang/jasa yang dikonsumsi maupun diproduksi oleh masyarakat kita. Perubahan perilaku menjadi tujuan utama pajak karbon. Penerapan Pajak Karbon ini juga sebagai Bentuk komitmen Indonesia dalam NDC Paris Agreement untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 29% dengan kemampuan sendiri 2030. Pelaksanaan pajak karbon terus tertunda karena pemerintah belum mempunyai peta jalan karbon.