Fakultas Hukum Unhas menyelenggarakan Kuliah Umum dengan menghadirkan Narasumber Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim, S.H., M.H. pada Selasa (20/8) di Baruga Prof. Dr. Baharuddin Lopa, S.H. FH Unhas dengan mengangkat topik “Peran dan Fungsi Kejaksaan dalam Penegakan Hukum Indonesia”. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Dekan FH Unhas Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P. dan dipandu Moderator Ketua Pusat Kajian Kejaksaan FH Unhas Fajlurrahman Jurdi, S.H., M.H. Kuliah Umum tersebut dihadiri oleh kurang lebih 400 mahasiswa baik dari program sarjana, magister, dan doktor, termasuk dihadiri oleh beberapa Guru Besar Fakultas Hukum Unhas, Ketua dan Sekretaris Departemen, dan jajaran dosen Fakultas Hukum Unhas.
Pada Kuliah Umum tersebut, Kajati menjelaskan secara detail peran Kejaksaan dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia yang bukan hanya sebagai Penuntut Umum, melainkan juga melakukan Penyidikan terhadap Tindak Pidana tertentu, Mengawasi Penyidikan, Eksekusi Putusan Pengadilan, Berperan Dalam Upaya Hukum Lainnya (Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali), Penyelesaian perkara di Luar Pengadilan (Restorative Justice dan Diversi dalam Kasus Anak), Penuntutan dalam perkara Tindak Pidana Khusus (Korupsi, Terorisme, dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia), dan berperan sebagai Pengacara Negara dalam mewakili pemerintah dan atau Badan Usaha Milik Negara atau Milik Daerah serta Upaya Pemberatansan Korupsi untuk penegakan hukum yang adil dan bersih.
Korupsi bukan hanya masalah hukum, melainkan dampaknya juga dapat merambah ke dimensi sosial, politik, dan ekonomi. Praktik korupsi mengancam demokrasi, memperlambat pertumbuhan ekonomi, dan mengganggu stabilitas pemerintahan. Oleh karena itu penegakan hukum yang baik adalah sebuah proses untuk menegakkan norma-norma hukum sehingga ditaati dan dijadikan pedoman dalam segenap aspek kehidupan, sekaligus dapat memberikan peluang dan kesempatan kepada pelaksana pembangunan untuk berkreasi dan berinovasi tanpa merasa ketakutan dalam rangka mensejahterakan masyarakat.
Diakhir kuliah umumnya, Agus Salim mengajak mahasiswa untuk membangun komunitas anti Korupsi dengan melakukan pencegahan yaitu mengadakan Pendidikan Anti Korupsi, Pendidikan Karakter, dan Kampanye Ujian Bersih. Banyak opini ilmiah yang bisa dibangun mahasiswa terkait gagasan, ide, metode pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, serta Gerakan Moral (Pressure Group) dan Kampanye Anti-Korupsi).