Fakultas Hukum Unhas Gelar Kuliah Tamu Hadirkan Pembicara Dari Universiti Sultan Zainal Abidin Malaysia

Fakultas Hukum Unhas gelar kuliah tamu hadirkan pembicara dari Universiti Sultan Zainal Abidin Malaysia

Fakultas Hukum Unhas menggelar Guest Lecture bertema “Formation of Smart Contract: Special Reference to Online Shopping” pada Jum’at (20/9/)yang dihadiri oleh 105 peserta melalui platform Zoom, dengan menghadirkan narasumber dari Universiti Sultan Zainal Abidin, Malaysia, Prof. Dr. Zuhairah Ariff Binti Abd. Ghadas. Kegiatan dibuka oleh Dekan FH Unhas Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P. dan turut dihadiri oleh Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Prof. Dr. Maskun, S.H., LL.M., Ketua Departemen Hukum Keperdataan Dr. Aulia Rifai, S.H, M.H, Sekretaris Departemen Hukum Keperdataan Amaliyah, S.H, M.H, Fadilla Jamila, S.H., LL.M. sebagai koordinator acara, dan Achmad Fachri Faqi, S.H, LL.M. yang bertindak sebagai Moderator. Kegiatan ini diorganisir oleh Departemen Hukum Keperdataan FH Unhas.

Wakil Dekan dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk mendukung Indikator Kenerja Utama (IKU) pada aspek kerja sama dengan mitra kelas dunia. Dia menambahkan bahwa topik ini sangat aktual, sehingga sudah tepat menjadi topik yang diangkat pada kegiatan ini mengingat pesatnya perkembangan e-commerce dan belanja online, yang memerlukan perhatian terhadap teknologi, namun tetap harus sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Dekan dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini dan berharap kerja sama dengan University Sultan Zainal Abidin, Malaysia, dapat terus berlanjut. Beliau menekankan pentingnya kuliah tamu ini sebagai sarana untuk memperbandingkan regulasi hukum terkait smart contract di Indonesia dan Malaysia, terutama dalam konteks belanja online yang semakin menjadi kebutuhan masyarakat. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin untuk terus mengembangkan ilmu pengetahuan, membangun kolaborasi, serta memperluas jaringan dengan akademisi dan kampus di luar negeri.

Prof. Zuhairah Ariff dalam sesi kuliah membahas tentang bentuk kontrak secara umum berdasarkan hukum Malaysia, perkembangan belanja online, serta konsep smart contract. Ia juga mengupas apakah smart contract memenuhi syarat-syarat sahnya sebuah perjanjian menurut hukum Malaysia. Terdapat empat elemen fundamental dalam kontrak, termasuk smart contract, yaitu penawaran (proposal), penerimaan (acceptance), pertimbangan (consideration), dan niat untuk menciptakan hubungan hukum (intention to create legal relation)”.