Fakultas Hukum Unhas menggelar Guest Lecture bertema "Legal Research” pada rabu (2/10) melalui platform Zoom, dengan menghadirkan narasumber dari Universiti Utara Malaysia, Prof. Dr. Zainal Amin bin Ayub. Kegiatan dibuka oleh Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan FH Unhas Prof. Dr. Maskun, S.H., LL.M., dan turut dihadiri oleh Sekretaris Departemen Hukum Tata Negara Eka Merdekawati Djafar, S.H, M.H, Muh. Zulfan Hakim, S.H., M.H. yang bertindak sebagai Moderator, dan Wiranti, S.H., M.H. sebagai MC. Kegiatan ini diorganisir oleh Departemen Hukum Tata Negara FH Unhas. Wakil Dekan dalam sambutannya mengungkapkan pentingnya penelitian hukum dalam mengembangkan pemahaman dan praktik hukum yang lebih baik. Penelitian adalah kunci untuk memahami dan memperbaiki sistem hukum kita.
Prof. Zuhairah Ariff dalam sesi kuliah menjelaskan bahwa ‘Penelitian’ digunakan secara longgar untuk menggambarkan berbagai aktivitas seperti mengumpulkan informasi, menyelami teori-teori esoterik, dan menghasilkan produk-produk baru yang luar biasa. Penelitian dapat didefinisikan sebagai pencarian ‘sistematis’ untuk pengetahuan. Secara akademis, ini adalah studi atau penyelidikan sistematis dari fakta atau pengetahuan yang ada terkait dengan suatu hal dengan tujuan menemukan kebenaran atau realitas. Penelitian berusaha untuk mendefinisikan, mendeskripsikan, dan menjelaskan topik serta bagaimana hal itu menjadi berbeda dari fenomena serupa lainnya. Penelitian memerlukan kemampuan untuk mengakses dan kemudian menilai secara kritis berbagai perdebatan dan isu yang dihasilkan oleh topik tersebut. Penelitian hukum adalah studi sistematis tentang aturan hukum, prinsip, konsep, teori, doktrin, kasus yang diputuskan, lembaga hukum, masalah hukum, isu, atau pertanyaan yang berkaitan. Penelitian hukum mencakup subjek hukum (misalnya, orang, anak-anak, orang asing), aturan dan prinsip yang berlaku, penegakan aturan hukum, sanksi, dan prosedur.
Penelitian hukum adalah pencarian sistematis untuk pengetahuan yang mencakup studi tentang aturan, prinsip, dan masalah hukum. Tujuan penelitian hukum meliputi analisis prinsip hukum, identifikasi kelemahan dalam hukum yang ada, dan pencarian solusi untuk masalah hukum. Metodologi penelitian dapat bersifat doktrinal (studi berbasis perpustakaan) atau sosio-hukum (studi hukum dalam konteks sosial). Tipe penelitian hukum meliputi deskriptif, eksploratori, analitis, kritis, historis, dan komparatif. Penelitian ini memiliki tantangan seperti hak cipta, plagiarisme, dan penggunaan AI.