Fakultas Hukum Unhas menggelar kegiatan Workshop Pendampingan Penyusunan Proposal Dana Padanan (Kedaireka) pada Sabtu (9/11) yang berlangsung di Ruang Video Conference FH Unhas. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P. dan dihadiri oleh Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Prof. Dr. Maskun, SH., LL.M. yang juga sebagai Narasumber, Wakil Dekan Bid. Perencanaan dan Sumber Daya Prof. Dr.Iin Karita Sakharina, S.H., M.A., Wakil Dekan Bid. Kemitraan, Riset, Inovasi dan Alumni Dr. Ratnawati, S.H., M.H., Ketua Dep. Hukum Keperdataan Dr. Aulia Rifai, S.H., M.H., Ketua Dep. HMP Dr. Andi Tenri Rifai Famauri, S.H., M.H., Ketua Dep. HI Dr. Birkah Latif, S.H., M.H., LL.M., Sekretaris Dep. HMP Rastiawaty, S.H., M.H., Sekretaris Dep. Hukum Keperdataan Amaliyah, S.H., M.H. Narasumber lainnya hadir Ketua Departemen Teknik Informatika Unhas Prof. Dr. Ir. Indrabayu, S.T., M.T., M.Bus.Sys., IPM, ASEAN. Eng.
Kegiatan ini diadakan untuk memberikan pemahaman dan keterampilan kepada dosen dan peneliti di lingkungan Fakultas Hukum Unhas dalam menyusun proposal yang kompetitif untuk mendapatkan dana hibah dari program Dana Padanan Kedaireka yang digagas oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Program Dana Padanan Kedaireka merupakan salah satu inisiatif dari Kemendikbudristek yang bertujuan untuk mendorong kolaborasi antara perguruan tinggi dan industri dalam bidang riset, pengembangan teknologi, serta inovasi. Melalui program ini, universitas dapat mengajukan proposal riset yang melibatkan pihak industri atau mitra luar kampus, yang kemudian mendapatkan pendanaan dari pemerintah dengan mekanisme padanan, di mana pemerintah akan memberikan dana sesuai dengan kontribusi yang diajukan oleh mitra industri.
Dekan dalam sambutannya menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kapasitas Fakultas Hukum Unhas untuk berpartisipasi dalam program pendanaan riset dan inovasi yang bersifat kompetitif. Prof. Hamzah menekankan bahwa salah satu tujuan utama workshop ini adalah untuk memperkuat kemampuan fakultas dalam menyusun proposal yang memenuhi kriteria Kedaireka, sehingga mampu mengakses berbagai peluang pendanaan untuk riset dan pengembangan yang lebih luas. Beliau juga mengingatkan bahwa penguatan kapasitas riset dan inovasi di Fakultas Hukum Unhas akan sangat bergantung pada kemampuan setiap dosen dan peneliti dalam menyesuaikan topik riset dengan kebutuhan industri, serta kemampuan berkolaborasi dengan berbagai pihak.
Dalam pemaparannya, Prof. Maskun menjelaskan pentingnya penguasaan dalam penyusunan proposal riset yang memenuhi persyaratan Kedaireka, serta bagaimana membangun kemitraan strategis antara akademisi dan sektor industri untuk menghasilkan riset yang aplikatif dan bermanfaat bagi masyarakat luas. Prof. Maskun menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya dalam riset, serta bagaimana cara mengelola dana riset dengan efisien dan transparan. Ia juga mengingatkan peserta bahwa keberhasilan dalam mendapatkan Dana Padanan Kedaireka sangat bergantung pada kematangan proposal yang diajukan, yang harus mencakup rencana riset yang jelas, kolaboratif, serta dapat diimplementasikan dengan baik.
Narasi penting lainnya disampaikan oleh Ketua Departemen Teknik Informatika Unhas, Prof. Dr. Ir. Indrabayu, S.T., M.T., M.Bus.Sys., IPM, ASEAN. Eng., yang memberikan perspektif teknologi dalam penyusunan proposal riset. Prof. Indrabayu menjelaskan bagaimana teknologi dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas riset dan inovasi yang berbasis pada data dan sistem yang lebih terstruktur, serta bagaimana kolaborasi antara jurusan hukum dan jurusan teknik atau teknologi dapat menciptakan produk riset yang lebih aplikatif dan bermanfaat bagi masyarakat. “Dalam era digital ini, kolaborasi antara bidang hukum dan teknologi sangat diperlukan untuk menciptakan solusi hukum yang lebih efisien dan dapat diterapkan dalam perkembangan teknologi. Oleh karena itu, penting bagi Fakultas Hukum untuk mengembangkan riset yang dapat menjawab tantangan hukum di era digital,” ujar Prof. Indrabayu.